Home arrow Kebijakan dan Peraturan arrow Kebijakan arrow Kebijakan Fortifikasi Terigu
Kebijakan Fortifikasi Terigu PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 19 November 2007


Fortifikasi Tepung Terigu Harus Dipertahankan

Koalisi Fortikasi Indonesia (KFI) meminta agar pemerintah tetap menerapkan  kebijakan fortifikasi (penambahan lima vitamin) pada tepung terigu sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, guna menjamin persaingan perdagangan yang sehat serta mendukung mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang andal.
    
"Penerapan kebijakan fortifikasi pada tepung terigu impor, sama sekali tidak menjadi hambatan perdagangan (entry barrier)," kata Direktur KFI Suroso Natakusuma kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/9), menanggapi diloloskannya 70 peti kemas tepung terigu impor yang tidak memenuhi SNI karena tekanan sejumlah negara pengimpor.
    

Ketentuan SNI secara wajib tepung terigu impor diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 323/MPP/Kep/11/ 2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan. Syarat fortifikasi SNI tepung terigu adalah kandungan zat besi (Fe), seng (Za), vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat dengan ukuran tertentu.
    
Menurut Suroso, penerapan kebijakan fortifikasi tersebut tidak saja perlu dilakukan terhadap tepung terigu impor tetapi juga tepung terigu lokal guna menjamin kualitas tepung bersangkutan. "Jadi kalau penerapan fortifikasi dianggap berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat, sama sekali tidak benar. Di negara mana pun akan menerapkan standar tertentu bagi setiap barang impor yang masuk ke negaranya. Kenapa Indonesia tidak boleh menerapkan hal serupa," ujarnya seraya menegaskan, fortifikasi itu sudah menjadi  tuntutan masyarakat, baik nasional maupun internasional.
    
Sementara itu, Direktur Direktorat Gizi Masyarakat Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan dr Rachmi Untoro mengemukakan, fortifikasi khususnya fortifikasi wajib merupakan program gizi yang sangat diperlukan untuk menolong penduduk miskin memenuhi kebutuhan
gizi mikro.
    
Dicontohkannya, hampir 50 persen penduduk Indonesia pada 2000 mengalami kekurangan zat besi. Selain itu tercatat  sekitar 20 persen terjadi kematian ibu melahirkan akibat kurang zat besi.
   
"Dampak nyata akibat kurangnya zat besi itu, Indonesia kini tercatat sebagai negara yang Indeks Sumber Daya Manusia (Human Development Index-HDI) pada 2003 hanya 112 atau lebih rendah dibanding negara lain di Asia," katanya pula.
   
Pendek kata, Rachmi menegaskan, dampak kekurangan zat besi yang terjadi baik saat ibu hamil, ibu menyusui, balita usia remaja hingga usia lanjut, sangat berpengaruh terhadap kualitas SDM suatu bangsa.
   
Sementara di tengah krisis ekonomi berkepanjangan saat ini, sangat mustahil bagi pemerintah untuk terus memberikan suplemen pil mengandung zat besi bagi ibu hamil. "Jadi yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah fortifikasi pangan. Salah satunya pada tepung terigu," tambahnya. (Ant/prim)

Sumber: Kompas, Sabtu, 27 September 2003, 15:30 WIB.

 

 
< Prev   Next >